12 Orang Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi Tersangka

12 Orang Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Jadi Tersangka

Berita Utama | sindonews | Minggu, 7 September 2025 - 06:24
share

Polisi masih mengusut kasus penjarahan terhadap rumah anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya. Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka dalam kasus aksi massa anarkis tersebut.

“Sebanyak 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim

Alfian menjelaskan, 12 tersangka itu melakukan tindakan provokasi dan penjarahan di rumah Uya Kuya. Dia menuturkan para pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan.

"Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas," jelas dia.

Sebagai informasi, aksi penjarahan terhadap rumah anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Baca juga: Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan

Aksi serupa sebelumnya juga terjadi di rumah milik anggota DPR lainnya. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach.

Tak hanya anggota DPR, rumah milik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut didatangi sekelompok massa.

Topik Menarik