Gibran Rakabuming Raka Digugat Perdata ke PN Jakarta Pusat soal Ijazah SMA
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat warga bernama Subhan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews Media Group, Rabu (3/9/2025).
Subhan menjelaskan, gugatan tersebut terkait pencalonannya sebagai wakil presiden. Menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
Baca juga: Sikapi Pertemuan Wapres Gibran dengan Pengemudi, Ketum Ojol: Mereka Tak Mewakili
"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 Agustus 2025.










