MA Putuskan Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ari Bias Tak Ajukan PK

MA Putuskan Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ari Bias Tak Ajukan PK

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 15 Agustus 2025 - 07:30
share

Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo, dalam perkara sengketa hak cipta lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias. Hal tersebut membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya.

Di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Mantan artis cilik ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias selaku penggugat.

Keputusan di tingkat kasasi yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 ini, menjadi titik akhir dari proses hukum panjang yang bermula sejak gugatan Ari Bias yang dilayangkan pada 19 September 2024.

“Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan kasasi dikutip Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Begini Respons Ari Bias

 

Foto/YouTube Intens Investigasi

Dalam putusan sebelumnya pada 30 Januari 2025, Agnez dinyatakan telah membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga penampilan tanpa izin pencipta. Sehingga, ia dinilai melanggar hak cipta dan dikenakan sanksi finansial, sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur kasasi pada 12 Februari 2025.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, MA menyatakan bahwa Agnez tidak terbukti melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana yang dituduhkan oleh Ari. Sehingga semua kewajiban membayar denda dibatalkan, yang sekaligus mengembalikan reputasi sang penyanyi di mata publik, mengingat kasus ini sempat menyita perhatian luas.

Menanggapi putusan kasasi itu, Ari selaku pencipta lagu Bilang Saja memilih untuk memberikan pernyataan resmi melalui unggahan status WhatsApp pribadinya. Di mana ia menyampaikan rasa hormat sepenuhnya terhadap keputusan Mahkamah Agung.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," kata AriBaca Juga:Ari Bias Tak Akan Ajukan PK jika Agnez Mo Menang Banding Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Pada unggahan yang sama, Ari juga mengungkapkan rasa syukur bahwa proses hukum yang berjalan panjang akhirnya berakhir di tingkat kasasi, serta berharap agar semua pihak dapat mengambil pelajaran dan hikmah dari perjalanan perkara ini.

"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," jelasnya.

Selain itu, Ari juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menempuh upaya hukum lebih lanjut melalui Peninjauan Kembali (PK).

Sebab, sejak awal ketika Agnez mengajukan kasasi, ia telah berkomitmen untuk menghentikan proses hukum setelah putusan kasasi keluar, yang menunjukkan sikap sportif dan penerimaan atas mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo

"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," pungkasnya.

Topik Menarik