LMKN Tanggapi Keresahan Restoran soal Royalti Suara Burung: Reaksi yang Berlebihan

LMKN Tanggapi Keresahan Restoran soal Royalti Suara Burung: Reaksi yang Berlebihan

Berita Utama | sindonews | Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:00
share

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi polemik yang muncul setelah beredar kabar bahwa suara alam, termasuk kicauan burung, di restoran dan kafe juga dikenakan royalti. Keresahan ini dinilai terlalu berlebihan.

Anggota Komisioner LMKN kelompok pencipta periode 2025–2028, Dedy Kurniadi menilai, pemungutan royalti sejalan dengan visi LMKN untuk meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

"Tapi saya kira ini reaksi yang agak berlebihan. Dan mungkin akan bisa kita luruskan lagi," kata Dedy di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.

"Karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera, itu yang menjadi kunci," sambungnya.

Baca Juga:Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasan LMKNPada kesempatan yang sama, Dedy menjelaskan bahwa suara burung memang indah. Namun tidak menggantikan nilai karya ciptaan manusia.

"Berkaitan dengan suara burung itu ada satu hal yang menarik sekali," jelasnya.

"Selama ini tidak akan lebih indah suara penyanyi manusia dan lagu ciptaan para pencipta di Indonesia daripada suara burung," lanjutnya.

Dedy memahami keresahan publik muncul setelah LMKN dikaitkan dengan rencana menarik royalti dari suara alam atau burung. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut tergantung pada keberadaan pemegang hak rekaman atau produser dari suara tersebut.

Baca Juga:LMKN Akan Hadirkan Perwakilan di Daerah demi Kesejahteraan Pencipta Lagu"Saya kira sepanjang suara burung itu juga ada produsernya maka juga akan ada yang kena royalti. Karena ada pemegangan terkait harian rekaman suara," tegasnya.

Isu ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama di tengah meningkatnya kesadaran publik soal hak cipta musik dan penggunaannya di ruang publik.

Topik Menarik