Sidang Vonis Hasto Hari Ini, Guntur Romli: Seharusnya Bisa Divonis Bebas
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menilai, Hasto Kristiyanto bisa divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Menurutnya, vonis bebas bisa diputus bila majelis hakim mempertimbangkan fakta pengadilan.
Pernyataan itu dilontarkan Guntur merespons sidang vonis Hasto yang akan digelar di Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, pada hari ini. Ia berkata, Hasto dalam kondisi siap untuk menghadapi vonis.
Baca juga: Hari Ini Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis
"Sekjen PDI Pejuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," ujar Guntur, Jumat (25/7/2025).
Kendati demikian, Guntur menilai, Hasto bisa divonis bebas bila majelis hakim mempertimbangkan fakta pengadilan. Apalagi, kata dia, keterangan sejumlah saksi mengaku bahwa tidak ada yang memberatkan Hasto.
"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," terang Guntur.
Baca juga: Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu
"Dalam perkara perintangan penyidikan keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah kalau ada perintah dari Hasto Kristiyanto untuk merendam dan menenggelamkan telepon gengam. Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK," ucap Guntur.
Sementara dalam perkara suap, kata dia, semua saksi di Pengadilan ini menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku. Hal ini juga menegaskan putusan pengadilan tahun 2020 bahwa uang suap dari Harun Masiku. "Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," ucap Guntur.
"Karena itu Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) pada tahun 2020," pungkasnya.
Sekedar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025) siang.
Hasto terjerat dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.









