Prinsip Kehati-hatian Hakim Diperlukan untuk Memutus Perkara Tom Lembong

Prinsip Kehati-hatian Hakim Diperlukan untuk Memutus Perkara Tom Lembong

Berita Utama | sindonews | Selasa, 15 Juli 2025 - 10:35
share

Prinsip kehati-hatian hakim dalam memutus kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sangat diperlukan. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.

Tom akan menjalani sidang agenda putusan atau vonis pada Jumat, 18 Juli 2025. Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang menuturkan kasus yang menjerat Tom terkait kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) perlu diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Duplik Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan ke Bawahan Penunjukan Produsen Gula

Hal ini untuk menentukan apakah kebijakan tersebut merupakan diskresi yang sah atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Menurut dia, kebijakan Tom sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus melalui pengujian di PTUN sesuai regulasi yang berlaku. Pengujian ini penting untuk memastikan apakah kebijakan tersebut melanggar hukum atau merupakan diskresi yang dibenarkan.“Kebijakan Tom Lembong tersebut perlu diuji di PTUN, apakah ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sebagai Penjabat TUN, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Gumarang, Selasa (15/7/2025).

Jaksa dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang. Proses di PTUN dapat menjadi dasar kuat untuk melanjutkan ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran.

“Jaksa bisa mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat terhadap putusan Tom Lembong adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sehingga secara faktual merugikan negara Rp578,1 miliar,” katanya.

Dia menilai kasus Tom Lembong yang sudah masuk ranah pidana di Pengadilan Tipikor berpotensi menghadapi kendala. Terlebih, tidak ditemukannya aliran dana dari kerugian negara yang dituduhkan.

“Tapi juga tidak menutup kemungkinan keputusan akhir hakim akan mengeluarkan Putusan Lepas (Ontslag) bila hakim berpendapat keputusan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada waktu itu perlu dilakukan uji hukum administrasi dulu di PTUN,” ujarnya.

 

Gumarang juga menyinggung wewenang PTUN berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. PTUN memiliki kewenangan memeriksa apakah kebijakan pejabat publik melanggar hukum sebelum masuk ke ranah pidana. Proses ini menjadi langkah awal untuk menentukan validitas kebijakan yang diambil Tom Lembong.

Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana proses hukum administrasi dan pidana harus berjalan secara terpisah namun saling melengkapi. Pengujian di PTUN dapat memberikan kejelasan hukum sebelum proses pidana dilanjutkan, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya adil tetapi juga berdasarkan fakta hukum yang kuat.

Gumarang berharap kasus Tom Lembong dapat menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan memastikan proses hukum administrasi dilakukan terlebih dahulu, keadilan dapat ditegakkan secara lebih transparan dan akuntabel sekaligus mencegah potensi salah vonis dalam kasus-kasus yang melibatkan kebijakan publik.

Topik Menarik