Dosa Truk ODOL: Saat Ribuan Nyawa Melayang, Produsen Hanya bisa Beri Himbauan
Perang baru kini tengah berkecamuk di jalanan Indonesia. Bukan perang antar geng, melainkan perang melawan "monster" tak kasat mata yang setiap tahunnya menelan ribuan nyawa: truk Over Dimension Over Load (ODOL). Di saat pihak kepolisian bersiap menindak tegas para pelanggar hingga ke level pengusaha, sebuah "dinding pertanggungjawaban" yang dingin justru dibangun oleh para produsen kendaraan.
Isuzu, salah satu pemain utama di pasar truk nasional, secara terbuka menyatakan bahwa apa yang terjadi pada truk mereka setelah keluar dari gerbang diler, sepenuhnya berada di luar kendali mereka.
Di Luar Kendali Kami: Argumen Sang Produsen
PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menegaskan bahwa setiap unit yang mereka jual telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, ketika truk itu sudah menjadi milik konsumen, mereka seolah tak punya kuasa lagi.
Ada Dua Warga Singapura di MV Hondius, Akan Dikarantina Sebulan Demi Pencegahan Virus Hanta
"Kalau truk sudah diterima oleh konsumen, itu sudah tidak bisa kami kendalikan lagi. Ya, memang itu kan sebetulnya sudah menjadi haknya konsumen ya, mereka mau menggunakannya over load, apalagi sampai tiba-tiba dimodif lagi, itu sudah tidak bisa kami kendalikan," kata Puti Annisa Moeloek, Head of Communication Management Division PT IAMI, kepada wartawan di Bekasi.
Menurut Annisa, peran Isuzu kini terbatas pada edukasi. Memberi tahu konsumen tentang batas muatan dan modifikasi yang legal. Namun, ia juga menyoroti bahwa masalah ODOL bukan hanya soal muatan.
"Karena kan ODOL itu tidak cuma karena over load, tetapi cara berkendara. Selain itu, truk ODOL bukan hanya menjadi penyebab kecelakaan, tapi juga jalanan semakin rusak pasti gara-gara hal seperti itu," ujarnya.
Angka Berbicara: Aspal yang Dibanjiri Darah
Di balik argumen "di luar kendali" ini, ada data yang tidak bisa berbohong:
Korlantas Polri mencatat ada 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sepanjang 2024.
Jasa Raharja mencatat bahwa kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 jiwa pada tahun 2024.
Enam ribu lebih nyawa melayang dalam setahun. Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah tragedi nasional yang terus berulang, yang sebagian besar dipicu oleh truk-truk yang dipaksa membawa beban melebihi takdirnya, demi mengejar keuntungan.
Janji Lama yang Terlupakan
Pemerintah kini tak lagi main-main. Dengan mengacu pada Undang-Undang No. 22/2009, penindakan tegas akan dilakukan tanpa perlu aturan baru. Ini adalah sebuah pengingat keras akan komitmen Zero ODOL yang sebenarnya telah disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan sejak tahun 2017—delapan tahun yang lalu.
Delapan tahun janji yang seolah terlupakan, delapan tahun di mana "monster-monster" ODOL terus melenggang bebas di jalanan, meninggalkan jejak kerusakan dan duka.
Pada akhirnya, ini adalah sebuah lingkaran setan yang kompleks. Pengusaha mengejar profit, sopir berada di bawah tekanan, dan produsen, meskipun secara hukum berada di posisi aman, secara moral dipertanyakanperannya.










