Tolak Outsourcing, Buruh Demo Bakar Karangan Bunga di Kantor Bupati Bandung Barat
BANDUNG BARAT, iNews.id – Ratusan buruh gabungan enam serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Bandung Barat, Senin (23/6/2025). Mereka mendesak Pemkab Bandung Barat melindungi hak-hak buruh.
Aksi unjuk rasa ini situasi sempat memanas di mana pada buruh membakar karangan bunga peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 KBB, sebagai simbol kekecewaan terhadap pemerintah.
Aksi bakar karangan bunga oleh buruh baru dilakukan terhadap satu karangan bunga karena puluhan karangan bunga lainnya yang masih berjajar rapi kemudian dijaga petugas keamanan.
Melalui perwakilannya, buruh menyampaikan lima tuntutan aspirasi. Yakni menolak dan membubarkan sistem outsourcing di KBB, mendesak tindakan tegas terhadap perusahaan yang menggunakan outsourcing untuk pekerjaan inti.
Kemudian menuntut penindakan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disnakertrans KBB, dan segera revisi Perda Ketenagakerjaan KBB.
"Kami minta pemerintah bisa memperhatikan apa yang jadi aspirasi buruh di KBB," kata salah seorang koordinator aksi buruh dalam orasinya.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail yang sempat menerima audiens perwakilan buruh menyatakan akan menyampaikan tuntutan serikat buruh tersebut kepada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Kendati ada beberapa persoalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
"Serikat buruh ini punya niat baik untuk bersama-sama Pemkab Bandung Barat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Tidak ada tuntutan yang di luar konteks ketenagakerjaan,” ujarnya.
Asep juga menekankan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang pelaksanaan Job Fair serta sistem outsourcing di wilayah Bandung Barat dan menyesuaikannya dengan undang-undang dan kewenangan daerah.
Kepala Bidang P3TKT Disnakertrans KBB, Dewi Andani menjelaskan, bahwa audiensi akan menjadi dasar Pemda KBB dalam merumuskan langkah ke depan sesuai tugas dan fungsi instansi daerah.
“Kami akan melakukan pendataan ulang perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan K3 sesuai regulasi. Koordinasi lintas sektor akan dilakukan agar perlindungan buruh dapat ditingkatkan,” katanya.