Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menilai saran yang menyebut Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) harus dihadirkan dalam persidangan sangat menarik. Diketahui, saran itu diungkapkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra.
"Yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan," ucapnya di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan apakah akan menghadirkan Jokowi atau tidak dalam sidang kasusnya untuk menerangkan perkara tersebut.
"Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik, dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya ya, bagaimana sebaiknya, itu mungkin ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti," tutur dia.
Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi korupsi impor gula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wiryawan Chandra sebagai Ahli hukum administrasi negara. Dalam kesaksiannya dia menyinggung kehadiran Jokowi di ruang sidang.
Hal itu terungkap, bermula dari pertanyaan kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi yang menyebut bahwa bedasarkan fakta persidangan, ada saksi yang menyampaikan kalau Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) mendapatkan arahan Jokowi untuk membantu proses pemenuhan stok gula.
"Fakta persidangan, salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden Pak?" tanya Zaid kepada ahli.
"Baik, kalau di sini memang ada arahan dari Presiden, dan ini Presiden waktu itu ya pak ya," jawab Wiryawan.
"Ya Pak, jangan sebut merek Pak, nggak boleh Pak, Ya Presiden saat itu pak, 2015-2016 Pak," timpal Zaid.
Zaid menjelaskan bahwa bila memang ada arahan presiden dan Menteri pun melaksanakan perintah atasannya itu, maka harus ada bukti terkait arahan tersebut seperti adanya nota dinas atau apapun itu. Maka untuk membuat terang perkara ada atau tidaknya arahan tersebut alangkah baiknya kesaksian Jokowi dibutuhkan dalam persidangan tersebut.
"Kalau tidak sebaiknya Presiden dihadirkan Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan, itu lebih clear, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya demikian Pak," jawab Wiryawan.