Kenapa BSU Rp600.000 Belum Ditransfer ke Rekening Pekerja? Ini 5 Penyebabnya

Kenapa BSU Rp600.000 Belum Ditransfer ke Rekening Pekerja? Ini 5 Penyebabnya

Berita Utama | okezone | Minggu, 22 Juni 2025 - 06:11
share

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 masih tahap proses pencairan. Di mana sejumlah calon penerima BSU melaporkan status pencairan bantuan masih tertahan pada tahap “Data dalam Proses Verifikasi dan Validasi” meski telah memenuhi seluruh kriteria. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan sistem saat ini masih memproses pencocokan data penerima sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Pemadanan ini mencakup pemeriksaan keaktifan kepesertaan, kesesuaian upah, hingga kebenaran informasi rekening penerima.

Dia menuturkan BSU yang ditargetkan sudah mencapai 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. 

Setiap orang akan menerima bantuan tunai Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, yang akan disalurkan sekaligus.
Meskipun memenuhi persyaratan, sejumlah pekerja mungkin belum menerima bantuan tersebut karena beberapa faktor teknis maupun administratif. 

Dengan memahami penyebab keterlambatan ini, pekerja bisa segera melakukan pengecekan atau pembaruan data.

Lima Faktor Penyebab Dana BSU Belum Cair:

1.    Penjadwalan Ulang Penyaluran BSU 2025

Awalnya pemerintah merencanakan pencairan dimulai pada 5 Juni 2025. Namun, sejumlah kondisi di lapangan menyebabkan perlu adanya penyesuaian jadwal. 

 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kemungkinan besar pencairan akan terlaksana sebelum pertengahan Juni.

Pemerintah sedang mempercepat proses administratif agar dana segera diterima oleh penerima manfaat. 

2.    Proses Verifikasi Masih Berlangsung

Untuk menjamin akurasi dan transparansi penyaluran dana berjalan dengan baik,  Pemerintah menekankan pentingnya penyaluran yang tepat sasaran. Hal ini juga karena pemerintah masih dalam proses pemeriksaan data dan administrasi. 

Data calon penerima harus melewati validasi mulai dari NIK, status aktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga informasi penghasilan. Hal ini menjadi satu alasan mengapa BSU yang diterima belum masuk.

3.    Syarat Penerima Lebih Diperketat

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

•    Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah

•    Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

•    Gaji tidak lebih dari Rp3.500.000, atau sesuai batas UMP/UMK

•    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

•    Tidak sedang menerima bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) 

Syarat ini diterapkan agar bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang memenuhi ketentuan program.

 

4.    Koordinasi Antar Lembaga yang Masih Berjalan

Penyaluran BSU melibatkan beberapa instansi seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk memastikan data yang digunakan benar dan tidak tumpang tindih, koordinasi antara lembaga diperlukan dan membutuhkan waktu.

5.    Perbaikan dan Validasi Data Penerima

Pemerintah sedang melakukan pembaruan data bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Verifikasi juga dilakukan terhadap pekerja informal dan honorer agar distribusi BSU tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan pengiriman.

Syarat Mendapatkan BSU 2025:

Mengacu pada informasi di akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:

1.    WNI dengan NIK yang sah

2.    Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah

3.    Gaji bulanan maksimal Rp3.500.000, atau setara UMP/UMK dibulatkan ke atas

4.    Tidak menerima bantuan PKH pada tahun anggaran berjalan

5.    Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025:
Untuk memastikan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2025, lakukan langkah berikut:

•    Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

•    Cari bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

•    Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif

•    Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi

•    Jika diminta, lengkapi data dengan nomor rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)

•    Status bantuan akan diinformasikan melalui email atau SMS

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu dan hanya mengakses info dari situs resmi. 

Proses pendataan dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP. Bila ada kendala, peserta dapat menghubungi layanan call center BPJS di nomor 175.

Baca selengkapnya: 5 Penyebab BSU Rp600.000 Belum Ditransfer ke Rekening Pekerja

Topik Menarik