Tiga Remaja Cantik Dijual ke Pengunjung Kafe di Sumut, 2 Perempuan Paruh Baya Ditangkap
MEDAN - Polisi menangkap dua orang perempuan paruh baya yang patut diduga terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya di tangkap setelah menjual tiga orang remaja perempuan kepada pengunjung cafe di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan kedua perempuan paruh baya itu adalah LL (44) dan TS (50). Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara korbannya SA (19), CN (15) San MS (14)," terang Ferry, Sabtu (21/6/2025).
Awalnya ketiga korban diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Setelah beberapa hari, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam,” jelas Kombes Ferry.
Para korban, lanjut Ferry, mengaku diminta melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya disetor kepada pengelola tempat tersebut. Salah satu korban bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ke polisi.
“Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.
Polda Sumut, kata Ferry, saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas. Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
"Kita akan telusuri jaringannya guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tukasnya.