Motif Pembunuhan di Padang Pariaman gegara Utang, Tubuh Korban Dimutilasi Jadi 10 Bagian

Motif Pembunuhan di Padang Pariaman gegara Utang, Tubuh Korban Dimutilasi Jadi 10 Bagian

Berita Utama | inews | Kamis, 19 Juni 2025 - 14:03
share

PADANG PARIAMAN, iNews.id – Kasus penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai menemui titik terang. Polisi mengungkap pelaku berinisial SJ alias Wanda (25) seorang petugas keamanan sebagai pelaku utama pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

SJ ditangkap tim Satreskrim Polres Padang Pariaman di rumahnya, Korong Lakuak, Pasar Usang, Nagari Sungai Buluh, Kamis (19/6/2025) pukul 02.00 WIB.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, motif awal pembunuhan terhadap korban Septi Ananda diduga karena masalah utang piutang.

“Korban meminjam uang kepada pelaku, namun tidak mampu membayar. Dari situ timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Faisol dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Korban diketahui dibunuh pada Minggu (15/6/2025) pukul 15.00 WIB. Tubuh korban kemudian dimutilasi menjadi 10 bagian dan dibuang terpisah di sejumlah titik aliran Sungai Batang Anai. Potongan tubuh ditemukan secara bertahap pada Selasa (17/6/2025) dan Rabu (18/6/2025).

Lebih mengejutkan, dalam pemeriksaan awal, SJ mengaku juga menjadi pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan lain yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Januari 2024, yaitu Siska Oktavia Rusdi (23) alias Cika Adek Gustiana (24).

Kedua korban diketahui terakhir berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Kota Padang pada 13 Januari 2024, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi BA 4292 FE. Motor itu ditemukan 11 hari kemudian, namun jejak keduanya hilang tanpa kabar hingga sekarang.

Menurut Kapolres, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan Cika, namun merasa dikhianati karena korban disebut berselingkuh dengan pria lain saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Pelaku juga menyebut Adek sebagai pihak yang mengenalkan Cika dengan pria tersebut. Diliputi rasa sakit hati dan cemburu, dia kemudian membunuh keduanya,” kata Faisol.
 
Pelaku SJ mengaku membuang jenazah kedua perempuan itu ke dalam sebuah sumur di kawasan Pasar Usang. Polisi bersama BPBD Padang Pariaman kini tengah melakukan pembongkaran sumur untuk mencari sisa jasad korban.

“Kami masih fokus pada pencarian korban. Proses identifikasi dan pendalaman motif terus berlanjut,” kata Kapolres.

Polisi memastikan SJ akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal tambahan terkait perusakan mayat. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Topik Menarik