Menko Polkam: Pemerintah Kawal Proses Hukum Kasus Korporasi Wilmar Group
JAKARTA - Menko Polkam Budi Gunawan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korporasi Wilmar Group pada perkara korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022. Dalam kasus ini, kejagung menyita uang senilai Rp11,8 triliun.
Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Wilmar Group sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
“Langkah progresif Kejgung ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara,” kata Budi Gunawan dalam keterangan, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, apresiasi juga diberikan khusus kepada Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polkam.
Pasalnya, desk ini dinilai berperan penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga dan mendorong integritas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengawasan dan pengawalan perkara besar seperti kasus ekspor CPO.
Budi menyebut keberhasilan penyitaan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia juga mengimbau seluruh institusi agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor strategis.
“Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegas Budi Gunawan.