Payung Hukum Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tengah Disiapkan Pansus Pendidikan
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan payung hukum sekolah swasta gratis di Jakarta tengah disiapkan Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan. Payung hukum yang disiapkan berupa Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan.
"Betul, betul. Sekolah gratis kan belum ada payung hukumnya. Sedang kami siapkan payung hukumnya. Sekarang sedang ada pansus pendidikan untuk persiapan Perda Pendidikan," kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, 40 sekolah akan melakukan uji coba kebijakan ini. Ketika Perda rampung, nantinya seluruh sekolah swasta gratis di Jakarta.
"Iya, 40 sekolah setahun ini. Tahun depan kalau perda selesai, kami akan berlakukan seluruhnya di Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Sarjoko menyebut uji coba sekolah gratis akan dilaksanakan tahun ini pada tahun ajaran baru mendatang. Adapun, 40 sekolah swasta telah didata untuk pelaksanaan uji coba tersebut.
"Prinsip kita memang baru akan melakukan uji coba dari 40 sekolah. Nanti rencananya akan kita laksanakan di tahun ajaran baru di 2025-2026," kata Sarjoko di Balai Kota Jakarta, Senin (5/5/2025).
Pihaknya juga telah mengumpulkan perwakilan dari 40 sekolah itu untuk berdiskusi demi menyamakan persepsi dan komitmen terhadap progam sekolah swasta gratis. Sebab progam ini nantinya akan dikendalikan oleh Pemprov Jakarta.
Sementara itu, terkait lokasi sekolah swasta gratis ini berada di wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri.
"Atau daya tampungnya sangat-sangat kecil di sekitar itu. Daya tampung sekolah negerinya," imbuhnya.