KPK Dalami Tarif Dana Urus Percepatan Dokumen TKA di Kemnaker
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK memanggil tiga orang dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).
Adapun mereka yang diperiksa, Freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker, Erwin Yostinus; karyawan yang menjabat Staff Operasional Pt Indomonang Jadi, Ety Nurhayati; dan Staf Operasional Pt Dienka Utama, Purwanto.
Budi menyebut, pemeriksaan tiga orang ini sebagai saksi untuk mendalami perihal besaran tarif tidak resmi yang diminta agar proses pengurusan RPTKA dipercepat.
"Serta apa yang akan dilakukan oleh Para Tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh Para Agen TKA," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kemnaker. Perkara itu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).
Budi menyebut para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.