Merokok di Ruang Publik Didenda Rp250.000, Dinkes DKI: Seperti Denda Tilang
JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati berharap, denda Rp250.000 bagi perokok di ruang publik bisa membuat jera. Dia membandingkan denda ini seperti denda tilang.
"Denda Rp250.000 bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif. Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas," kata Ani saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
"Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera. Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata," tambahnya.
Ani juga menyiapkan langkah lainnya dalam penanggulangan penyakit akibat merokok. Di antaranya pertama, pengawasan dan pemantauan oleh pengelola gedung, agar penegakkan aturan KTR dapat efektif. Pengelola gedung sebagai penanggung jawab juga dikenakan sanksi apabila membiarkan orang merokok dan tidak melakukan pengawasan.
"Kedua, melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat dan ketiga, menyediakan layanan upaya berhenti merokok di seluruh Puskesmas," ujarnya.
Sebelumnya, dalam bab III Pasal 17 draf Ranperda KTR, tercantum sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok, salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.
Sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Lalu, menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. Memajang rokok di tempat-tempat penjualan juga akan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000.