Polisi Tangkap 8 Orang Buntut Kerusuhan di Siak, 4 Ditetapkan Tersangka
PEKANBARU, iNews.id – Polisi menangkap delapan orang pascakerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya sudah ditetapkan tersangka.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, kerusuhan menyebabkan kerusakan berat di berbagai fasilitas perusahaan, termasuk kendaraan operasional, kantor, mess, rumah dinas, hingga klinik perusahaan.
“Data sementara, sedikitnya 15 unit kendaraan, 3 bangunan rumah, 15 kamar mess karyawan, dan 5 unit kantor hangus terbakar atau mengalami kerusakan parah akibat aksi anarkis warga,” katanya, Kamis (12/6/2025).
Dia berharap aksi demontrasi dilakukan dengan baik tanpa melakukan tindakan anarkis yang merugikan kedua belah pihak.
"Kami paham ada kekecewaan masyarakat, namun tindakan anarkis bukan solusi. Percayakan penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi resmi. Kami Polres Siak siap mengawal proses ini agar adil dan terbuka,” kata Kapolres Siak.
Bupati Siak Afni Z menegaskan, pemerintah siap memfasilitasi penyelesaian konflik selama prosesnya mengikuti hukum yang berlaku. Kedua belah pihak diminta bisa menahan diri.
“Kami akan bantu fasilitasi mediasi dengan pihak PT SSL. Tapi kami tidak bisa mentoleransi tindakan merusak fasilitas yang sudah melanggar hukum,” ujar Bupati Siak Afni.
Konflik ratusan warga dengan PT SSL, perusahaan penyedia bahan baku kertas di Riau disebabkan terkait konflik lahan. Di mana ratusan warga marah karena sawit yang ditanam warga di lahan yang dikuasi warga dicabut pihak perusahaan. Sementara pihak perushaan menyatakan bahwa lahan yang diduduki waega merupakan kawasan konsesi perusahaan.