BNN Sebut Pemusnahan 2 Ton Sabu Bukti Transparansi Penegakan Hukum

BNN Sebut Pemusnahan 2 Ton Sabu Bukti Transparansi Penegakan Hukum

Berita Utama | idxchannel | Kamis, 12 Juni 2025 - 17:24
share

IDXChannel – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 ton. Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk transparansi penegakan hukum narkoba.

"Masyarakat bahkan diberi kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan," kata Kepala BNN Marthinus Hukom, Kamis (12/6/2025).

Dia menambahkan, sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan. Sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram. Sebagian kecil sekitar 2.009 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium.  

"BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum," katanya.

Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang; Sanksi jika Melanggar Prosedur.

Yang menyebutkan setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.  

Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang Prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan.

"Sebagian kecil yakni 2.009 gram disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat," kata dia.

Topik Menarik