Pemprov Jakarta Godok Raperda KTR, Warga Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250.000

Pemprov Jakarta Godok Raperda KTR, Warga Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250.000

Berita Utama | sindonews | Kamis, 12 Juni 2025 - 08:03
share

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta. Raperda tersebut mengatur sejumlah larangan merokok bagi masyarakat.

Dalam Bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Raperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada Pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, P3M: Matikan Usaha Skala Kecil dan Menengah

Ani juga menambahkan sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. "Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," ucapnya.

Baca juga: Pertimbangkan Dampak Ekonomi, Kudus Belum Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ani mengatakan untuk penegakan Perda KTR ini akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para pelanggar.

"Untuk pengenaan sanksi administratif baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," ungkapnya.

Topik Menarik