TPUA Keberatan Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Ini Tanggapan Bareskrim
Bareskrim Polri buka suara merespons keberatan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Bareskrim meyakini penyelidikan itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (27/5/2025).
Djuhandhani juga menegaskan segala proses penyelidikan itu diawasi langsung pejabat pimpinan Polri. Mereka di antaranya Pengawas Penyidikan (Wassidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri hingga Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum," tutur dia.
Djuhandhani juga menyebut dokumen ijazah asli Jokowi telah dikembalikan kepada ayah Gibran Rakabuming Raka itu. Menurut Djuhandhani, ijazah asli akan ditunjukkan apabila diperlukan dalam suatu persidangan.
"Ijazah asli khan sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah. Dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," tuturnya.
Seperti diketahui TPUA keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah Presiden Jokowi. Mereka meminta polisi melakukan gelar perkara khusus.
Setidaknya, ada tujuh poin alasan mereka keberatan dengan keputusan Bareskrim tersebut. Hal itu mulai dari tidak dilibatkannya Roy Suryo cs dalam gelar perkara hingga tidak adanya pendeteksian wajah yang dilakukan Polri dalam membuktikan ijazah itu asli.










