Kenapa Kakorlantas Polri Minta Media Tak Pakai Istilah ODOL? Ini Alasannya

Kenapa Kakorlantas Polri Minta Media Tak Pakai Istilah ODOL? Ini Alasannya

Berita Utama | okezone | Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:04
share

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengimbau seluruh media massa untuk tidak lagi menggunakan istilah Over Dimensi dan Over Load atau ODOL dalam peliputan dan pemberitaan terkait pelanggaran angkutan barang. 

Sebab, istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

Hal tersebut dsampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Kementerian Perdagangan serta perwakilan pelaku usaha angkutan, kaitannya tindak lanjut penanganan penegakan hukum pelanggaran kendaraan Over Dimensi dan Over Load, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

“Media berperan besar membentuk pemahaman publik. Penggunaan istilah yang tidak diatur dalam undang-undang, seperti ODOL, justru dapat menimbulkan kebingungan dan salah kaprah,” ujar Agus.

Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kendaraan barang diklasifikasikan secara tegas. Over dimensi (modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis) merupakan kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), karena merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang di sengaja dan membahayakan keselamatan. 

Sementara over load atau muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, termasuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307 undang-undang LLAJ, dapat ditindak melalui penegakan administratif dan sanksi sesuai aturan.

Dengan klasifikasi tersebut, pihaknya meminta media menggunakan istilah resmi dan sesuai undang-undang, seperti pelanggaran dimensi kendaraan atau modifikasi ilegal kendaraan dan kelebihan muatan, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tepat sasaran dan tidak menyesatkan.

“ODOL bukan istilah hukum. Over dimensi adalah kejahatan, over load adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Maka, media kami harapkan tidak lagi menyamakan keduanya di bawah istilah tunggal yang tidak sah secara hukum,” tuturnya.

 

Agus Suryo menyampaikan kejelasan terminologi sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, edukasi yang tepat kepada masyarakat juga akan mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

“Kami apresiasi kerja sama media yang selama ini aktif mengedukasi publik. Namun ke depan, mari kita selaraskan istilah dan narasi dengan aturan resmi yang berlaku,” ujarnya.

Untuk mewujudkan Zero Over Dimensi dan Over Load, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyepakati langkah bersama untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya serius menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menjaga keamanan dan kelancaran transportasi jalan.

Dalam pertemuan koordinasi tersebut, kedua lembaga menegaskan bahwa Over Dimensi adalah kejahatan lalu lintas (Pasal 277 UU Nomor 22/2009) dan Over Load adalah pelanggaran lalu lintas (Pasal 307 UU Nomor 22/2009) yang harus ditindak tanpa kompromi.

“Kami sepakat bahwa kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal dan yang mengangkut muatan melebihi batas bukan hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga merusak infrastruktur dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Agus Suryo 

Langkah konkret yang disepakati, penegakan hukum di lapangan melalui operasi gabungan. Pemotongan dan penonaktifan kendaraan hasil modifikasi ilegal. Penindakan administratif dan pidana sesuai kategori pelanggaran. Edukasi dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang.

Agus Suryo mengungkapkan, data kecelakaan lalu lintas menunjukkan keterkaitan erat dengan kendaraan Over Dimensi dan Over Load, termasuk lebih dari 26.000 korban jiwa per tahun akibat kecelakaan kendaraan berat. Upaya bersama ini menjadi bagian dari target nasional Indonesia Bebas Over Dimensi dan Over Load yang diharapkan tercapai dalam waktu dekat.

“Kami butuh kolaborasi semua pihak. Hukum harus ditegakkan, dan masyarakat perlu diedukasi. Ini untuk keselamatan bersama,” tutur Agus Suryo.