Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo

Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 23 Mei 2025 - 09:32
share

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) 2020-2024. Salah satu tersangka yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo 2016-2024.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi dan empat saksi ahli dalam upaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan pemufakatan jahat.

"Adapun jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 78 saksi dan 4 orang ahli," ujar Safrianto, di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Safrianto juga mengungkap modus eks Dirjen Aptika Kominfo Cs membuat pemukatan jahat dalam kasus korupsi PDNS yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.

Safrianto menyebutkan Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

"Pada 2019 Kemenkominfo justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta," tambahnya.

Safrianto mengatakan perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS. Di mana dalam perencanaan tender, Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.

Safrianto menegaskan perbuatan kelima tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Bagian 2.2.2. Safrianto menjelaskan total Pagu Anggaran kegiatan PDNS periode 2020-2024 adalah Rp959.485.181.470.

Dengan rincian sebagai berikut:

• Tahun 2020 Rp60.378.450.000,- • Tahun 2021 Rp102.671.346.360,- • Tahun 2022 Rp188.900.000.000,- • Tahun 2023 Rp350.959.942.158,- • Tahun 2024 Rp256.575.442.952,-

Rincian barang bukti yang berhasil disita penyidik:

- Jumlah uang yang disita total sebesar Rp. 1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, PPA.- Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.- 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA.- Tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, dari tersangka SAP dan BDA.- 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, dan AA serta saksi lainnya.- 346 dokumen.

Topik Menarik