Bareskrim Setop Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Tidak Ditemukan Tindak Pidana
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan dilakukan usai hasil gelar perkara menunjukkan tidak ditemukan unsur pidana terkait laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).
Dia mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. Sebanyak 39 saksi diperiksa mulai dari pendumas atau pelapor, alumni hingga pengajar dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor), kata dia, penyidik meyakini dokumen milik mantan Gubernur Jakarta ini asli.
Demi Medali Emas, Timnas Futsal Indonesia Bertekad Akhiri Dominasi Thailand di SEA Games 2025
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau (ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama," kata dia.
Jokowi diketahui telah melaporkan tuduhan ijazah palsu ke polisi. Laporan itu pun tengah diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi mengaku sedih dengan polemik ijazah yang berproses di kepolisian. Apalagi jika nantinya kasus tersebut naik ke meja hijau atau persidangan.
Sebab, ada konsekuensi hukum yang akan diterima bagi pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,” kata Jokowi usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Meski begitu, Jokowi merasa pihak yang mempersoalkan ijazahnya sudah keterlaluan hingga berujung fitnah. Maka dari itu, dia berharap polemik soal ijazah ini bisa terbuka secara gamblang di persidangan.
“Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja,” tuturnya.










