Nasib Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi, Kini Ditahan Polisi
SUKOHARJO, iNews.id - Nasib pengacara Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah Jokowi yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen. Dia kini telah resmi ditahan polisi di Polres Sukoharjo.
Dalam kasus yang menjerat mantan anggota tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) sebagai penggugat ijazah Jokowi, Zaenal disebut menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut bernomor C100010099 yang seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan Zaenal untuk memeroleh gelar sarjana hukum.
Zaenal Mustofa terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan Asri Purwanti, sesama pengacara pada 16 Oktober 2023. Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg di Pileg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.
Kemudian, penyidik memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah resmi ditahan kemarin," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/5/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Sukoharjo telah mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut merupakan hasil pemalsuan atau manipulasi identitas.
"Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli," katanya.
Setelah resmi ditahan di Polres Sukoharjo, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Terpisah, Asri Purwanti mengaku sudah menerima informasi atas penahanan Zaenal Mustofa.
"Saya sebagai pelapor sangat apresiasi dengan penegak hukum Polres Sukoharjo, memang kebenaran keadilan harus ditegakkan," ucapnya.
Menurutnya, penahanan Zaenal Mustofa atas kasus pemalsuan dokumen sudah sesuai prosedur.
"Semua sudah saatnya, perkara ini sudah lama dari 2023 dan ini 2025, tentunya penyidik juga sudah memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi untuk bisa dilakukan penahanan atas nama ZM," ujarnya.