KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap RPTKA, 8 Orang Jadi Tersangka

KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap RPTKA, 8 Orang Jadi Tersangka

Berita Utama | inews | Rabu, 21 Mei 2025 - 07:22
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (20/5/2025). Pengeledaan ini terkait dengan dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker serta dugaan gratifikasi

Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK langsung meninggalkan Gedung A Kemnaker  di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Kali ini penyidik yang dikawal polisi bersenjata tak terlihat membawa koper yang biasa untuk menyimpan barang bukti. Sejumlah tas dibawa oleh penyidik KPK dari penggeledaan di lokasi. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap TKA. Budi menyebut, kasus ini merupakan perkara baru yang diusut oleh KPK.

"Hari ini tim KPK melakukan kegiatan pengedahan di Kementerian Ketenagakerjaan. Pengeledahan terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan rencana penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan serta dugaan gratifikasi. Sejauh ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Budi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut telah mencopot sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker. 

"Kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang yang diduga terkait dengan proses ini, dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," ucap Yassierli.

Dia memastikan pelayanan terkait RPTKA di Kemnaker tidak akan terganggu karena pejabat yang diduga tersangkut kasus suap dan gratifikasi tersebut sudah dicopot dari jabatannya.

"Karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak melayani pelayanan terhadap izin tenaga kerja asing. Kami berharap ini menjadi momentum semakin membaiknya pelayanan yang diberikan Kemnaker," tuturnya.