Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Jaga Situs Judol, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Jaga Situs Judol, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Berita Utama | inews | Minggu, 18 Mei 2025 - 10:46
share

JAKARTA, iNews.id - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online (judol) di lingkungan Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi). Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).

Adapun terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Infografis Mantan Menkominfo Budi Arie Dicecar Kasus Judol Pegawai Komdigi

Dalam dakwaan terungkap, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen selaku rekanannya mencari orang yang bisa mengumpulkan data website judol pada Oktober 2023. Dia kemudian dikenalkan dengan Adhi Kismanto lewat perantara Zulkarnaen.

Adhi kemudian mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, namun tidak lolos karena tidak memiliki gelar sarjana. Kendati demikian, Budi Arie memberikan arahan agar Adhi diterima bekerja di Kominfo.

Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Kominfo lalu bersekongkol menjaga website judol.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," bunyi dakwaan tersebut.

Budi Arie disebut mendapat bagian dari penjagaan website judol. Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi Budi Arie meminta praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Kominfo, tapi dikomunikasikan langsung.

Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan lalu mengadakan pertemuan. Tarif sebesar Rp8 juta per website untuk penjagaan kemudian disepakati.

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan.

Zulkarnaen dan Adhi kemudian menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran. Permintaan ini disetujui oleh Budi Arie.

Adhi lalu bertemu dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui ada praktik pengamanan website judol.

Sementara Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website judol tetap dapat dilakukan dengan memanfaatkan kedekatannya dengan Budi Arie.

Sementara itu, Budi Arie sebelumnya membantah dirinya ikut melindungi situs judol. Dia menegaskan tak terkait dengan aktivitas tersebut.

"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata 'bermain' tanpa sepengetahuan direktur, dirjen aptika apalagi menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," kata Budi saat dihubungi pada 10 November 2024 lalu.

Topik Menarik