Prajurit TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi: Biasa Saja, Bukan Berarti Darurat
JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons terkait Surat Telegram dari Panglima TNI yang memerintahkan prajurit mengamankan Kejaksaan Tinggi maupun Negeri. Hasan menilai, pengerahan itu hanya kerja sama biasa antar instansi.
"Lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerja sama, bisa saling MoU," kata Hasan di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).
Hasan memberi contoh seperti Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga banyak yang didukung oleh TNI dalam pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG). Begitu juga dengan kejaksaan yang bisa bekerja sama dengan TNI.
"Jadi kejaksaan dalam aspek tertentu, apalagi di kejaksaan itu ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, juga bisa melakukan kerja sama dengan TNI," ujarnya.
Menurut Hasan, penjagaan oleh TNI ini bukan berarti kejaksaan dalam kondisi darurat. Penjagaan hanya dilakukan sesuai prosedur.
"Ini kan bukan seperti kondisi darurat, kemudian TNI bersenjata lengkap, kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja," kata Hasan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Perintah terkait pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memastikan tak ada intervensi penegakan hukum oleh TNI terkait pengamanan kantor Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran koalisi masyarakat sipil akan adanya intervensi penegakan hukum saat prajurit TNI mengamankan kantor Kejari dan Kejati. Harli menegaskan, prajurit TNI hanya mengamankan kantor.
"Intervensi yang mana, tugasnya kan cuma pengamanan kantor," ujar Harli saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).
Harli memastikan, tugas prajurit TNI yang mengamankan Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia itu tidak berkaitan sama sekali dengan perkara yang ditangani Korps Adhyaksa.




