Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor (MN). Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/5/2025).
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan Mudyat.
Perlu diketahui, pemanggilan ini merupakan kali kedua. Pertama, ia dipanggil untuk diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (29/4/2025) lalu.
Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.