Perwira Pertamina Selamatkan Tiga Nelayan Hanyut di Perairan Kepulauan Seribu
JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie bakal menindak tegas oknum yang meminta jatah proyek ke investor. Oknum yang mengatasnamakan Kadin Cilegon ini akan dijatuhkan sanksi jika terbukti benar memalak investor.
Adapun, proyek yang dimaksud adalah pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylence dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group.
1. Minta Jatah Proyek
Anindya menyebut, Kadin Pusat membentuk tim verifikasi organisasi dan etik untuk meninjau kabar permintaan jatah proyek yang diduga dilakukan oleh oknum Kadin Cilegon.
“Jadi intinya kita di Kadin (Pusat) sedang membentuk dan sudah mulai tim verifikasi,” ujar Anindya saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2025).
Nantinya, tim verifikasi organisasi dan etik melaksanakan evaluasi secara langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon beserta afiliasinya.
2. Melanggar Hukum
Dia menegaskan, Kadin fokus pada peningkatan perdagangan dan investasi di Tanah Air. Karena itu, dia geram bila ada anggota organisasi pengusaha kelas kakap ini melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Dan tidak ingin ada tindakan-tindakan yang melawan hukum dan juga represif. Jadi disini kita ingin bergerak cepat, bahkan besok hari Rabu ya, itu Kadin bersama Gubernur Banten atau yang diutus, bersama BKPM dan juga penegak hukum akan melihat,” paparnya.
Dari video pendek yang beredar di sosial media sebelumnya memperlihatkan sekelompok orang mendatangi kawasan industri Krakatau Steel Cilegon untuk bertemu dengan investor asing PT Chandra Asri Alkali.
Kelompok itu diduga adalah Kadin Cilegon hingga ormas setempat yang meminta jatah dari total investasi yang digelontorkan untuk membangun pabrik senilai Rp15 triliun, tanpa adanya proses lelang.