Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK

Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:35
share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengaku tidak ada perintah langsung dari Hasto Kristiyanto untuk menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

"Pertanyaan saya, bapak lihat enggak Pak Hasto ini menghalang-halangi di PTIK itu? Bapak lihat enggak Pak Hasto perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK, lihat enggak?" kata pengacara Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/3025).

"Ada orang yang menghalangi kami," jawab Rossa.

"Siapa?" tanya Patra lagi.

"Pada saat itu adalah mantan penyidik," jawab Rossa.

"Baik, yang menghalangi adalah mantan penyidik. Pak Hasto bukan?" cecar Patra.

"Secara tidak langsung," sebut Rossa.

Terkait jawaban tersebut, Patra menyatakan itu hanya sebatas pendapat. Ia pun kembali menegaskan apakah Rossa melihat langsung perbuatan Hasto merintangi.

"Saudara lihat enggak Pak Hasto menghalang-halangi?" tanya Patra.

"Kami ulangi lagi, bahwa tim melakukan pengejaran kepada Pak Hasto dan Harun Masiku yang kemudian kami menemukan petunjuk posisinya masuk ke PTIK," jawab Rossa.

"Saya enggak akan berhenti nanya saudara nih. Pertanyannya, kan saudara bilang dihadirkan saksi dari pagi, saudara saksi fakta yang membuktikan bahwa Pak Hasto ini menghalang-halangi merintangi penyidikan. Tadi saudara bilang yang merintangi pada saat itu adalah petugas mantan juga penyidik KPK. Itu yang saudara lihat kan?" tanya Patra.

"Betul," jawab Rossa.

Kemudian, Rossa menyatakan tidak melihat secara langsung keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan yang terjadi di PTIK. "Saudara lihat enggak Pak Hasto menghalangi?" tanya Patra.

"Melihat tidak, tapi mengalami,” katanya.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengambil alih dengan mempertegas pertanyaan yang dimaksud Patra.

"Jadi gini biar enggak berbelit, maksud penasihat hukum ketika saksi merasa terhalangi oleh petugas tadi, ada ngga peran Pak Hasto yang memerintahkan kepada saksi yang menghalangi tadi ketika itu? Baik perintah langsung yang saksi lihat, ada enggak?" tanya Hakim Rios.

"Perintah langsung tidak ada," jawab Rossa.

Topik Menarik