Pemerintah Blokir 1,5 Juta Konten Judi Online, Transaksi Turun 80 Persen

Pemerintah Blokir 1,5 Juta Konten Judi Online, Transaksi Turun 80 Persen

Berita Utama | inews | Jum'at, 9 Mei 2025 - 17:48
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya memberantas aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Setidaknya dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, ada 1,5 juta konten judol diblokir.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengungkapkan pemblokiran tersebut membuat nilai transaksi turun 80 persen. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mulai menyadari bahaya dari praktik judol.

"Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Direkturat Jeneral Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi Dan Digital telah melakukan penanganan terhadap 1.385.420 konten judi online," ujar Alexander di kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).

Alexander menjelaskan penyebaran konten judol terbesar ditemukan pada laman dan alamat IP, yakni sebanyak 1.248.405 konten. Sisanya tersebar di berbagai platform media sosial.

Seperti Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 58.585 konten, layanan berbagi file 48.370 konten, Google termasuk YouTube 18.534 konten, X (sebelumnya Twitter) 10.086 konten, TikTok 550 konten, Telegram 880 konten, serta platform lain sejumlah 10 konten.

Selain itu, dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi juga telah mengajukan 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital yang diduga terlibat aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk penanganan lebih lanjut.

Kendati begitu, Alex menegaskan perlawanan melawan judol belum selesai. Komdigi juga mengajak seluruh instansi dan lapisan masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas judi online.

"Perjuangan melawan judi online masih belum selesai tentunya dan perlu aksi kolaboratif dari kita semua. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya," katanya.

Alexander juga mengungkap bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengumumkan penurunan transaksi judi online di Q1 2025 sebesar Rp47 triliun, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sebanyak Rp90 triliun.

Topik Menarik