5 Fakta Mengejutkan Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Vape Obat Keras
Aktor sinetron dan bintang layar kaca, Jonathan Frizzy, kini tengah terjerat kasus hukum serius setelah diduga terlibat dalam peredaran vape yang mengandung obat keras etomidate.
Zat ini termasuk dalam kategori obat yang penggunaannya sangat terbatas dan hanya boleh diberikan oleh tenaga medis. Keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus ini telah mengejutkan publik.
Pasalnya, selama ini artis yang akrab disapa Ijonk itu dikenal jauh dari kontroversi narkotika atau obat-obatan terlarang. Berikut lima fakta mengejutkan terkait penangkapan Jonathan Frizzy dalam kasus yang tengah disorot luas ini dirangkum dari berbagai sumber Rabu (7/5/2025).
5 Fakta Mengejutkan Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Vape Obat Keras
1. Resmi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Jonathan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti yang mengarah pada perannya dalam distribusi vape ilegal. Penetapan tersebut diumumkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang menangani kasus ini sejak awal.
Kombes Pol Ronald FC Sipayung menyebutkan bahwa sang artis tidak hanya mengetahui keberadaan zat berbahaya tersebut, tapi juga diduga ikut berperan dalam pengedaran.
2. Ditangkap saat Pemulihan
Penangkapan terhadap ayah tiga orang anak ini terjadi pada 4 Mei 2025 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Menariknya, saat itu ia tengah menjalani pemulihan usai menjalani operasi.
Meski kesehatannya belum pulih sepenuhnya, Jonathan tetap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan dengan baik.
3. Diduga Mengatur Jalur Masuk Vape dari Malaysia
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa Jonathan diduga menjadi penghubung dalam masuknya vape etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Ia disebut mengontak seseorang bandar berinisial ESD untuk mendapatkan cartridge pod berisi zat tersebut, serta mengatur pengambilan barang melalui kurir.
Dugaan ini memperkuat posisi mantan suami Dhena Devanka itu sebagai pelaku aktif dalam rantai distribusi zat terlarang tersebut.
4. Terancam Hukuman Berat
Kasus ini masuk dalam pelanggaran serius karena berkaitan dengan penyelundupan dan distribusi obat keras tanpa izin. Pacar Ririn Dwi Ariyanti itu dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Termasuk ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Jika terbukti bersalah, konsekuensi hukum yang dihadapinya tidak ringan.
5. Tidak Ditahan
Meskipun sudah berstatus tersangka, keponakan Benny Simanjuntak itu tidak langsung ditahan. Kepolisian memberikan pertimbangan atas kondisi kesehatannya yang belum stabil setelah operasi.
Namun, ia dikenakan wajib lapor sebagai bagian dari pengawasan hukum selama penyidikan berjalan. Status ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada perkembangan kasus dan hasil penyidikan lanjutan.
MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah










