4 Hakim Terjerat Suap Rp60 Miliar, Wasekjen MUI: Hukum Mati atau Seumur Hidup

4 Hakim Terjerat Suap Rp60 Miliar, Wasekjen MUI: Hukum Mati atau Seumur Hidup

Berita Utama | okezone | Selasa, 22 April 2025 - 14:12
share

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah hakim dan pengacara menjadi tersangka dalam kasus suap putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Aliran uang suap dalam perkara tersebut mencapai Rp60 miliar.

Menurut Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, KH Ikhsan Abdullah, hukuman yang pantas bagi penegak hukum yang melakukan korupsi adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Hukuman yang diberikan harus berat mengingat perbuatan pidana itu dilakukan oleh penegak hukum dan tindak pidananya juga bersifat extra ordinary crime. 

"Mengapa hukuman seumur hidup atau hukuman mati? Karena penegak hukum apalagi seorang hakim statusnya menjadi ujung tombak dari penegakan hukum dan keadilan, karena vonisnya dianggap mewakili keadilan Tuhan," ujar Ikhsan dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

 

Ikhsan menambahkan, bahwa saat ini kejahatan korupsi sudah sangat darurat dan meresahkan, sehingga sangat tepat jika hukuman yang berikan seberat-beratnya, seperti hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 

Keempat hakim yang dijerat yakni, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan juga menahan dua tersangka yang merupakan pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. 

Dua pengacara yang disebut sering memamerkan harta kekayaan di media sosial itu kerap membela sejumlah nama kalangan elite, seperti Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang terlibat dalam kasus gratifikasi, Arif Rachman Arifin, anak buah Ferdy Sambo, dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. 

Kemudian, Helena Lim, crazy rich PIK yang sempat viral karena akses vaksinasi Covid-19, dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang terseret dalam kasus korupsi timah.

Topik Menarik