KPK Ungkap Satu Pimpinan DPR Belum Sampaikan Laporan Kekayaan
IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu orang pimpinan DPR RI belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, KPK sudah memperpanjang batas waktu hingga Jumat, 11 April 2025.
"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Adapun, pimpinan DPR RI periode 2024-2029 di antaranya, Puan Maharani sebagai ketua. Sedangkan Sufmi Dasco Ahmad; Cucun Ahmad Syamsurijal; Adies Kadir dan Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua DPR.
Tessa menyampaikan dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui siapa pimpinan DPR yang belum menyampaikan LHKPN. Lebih lanjut, dia mengingatkan adanya teguran bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN hingga batas akhir.
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujarnya.
Malam Penentuan dan Nostalgia: Apakah Fajar atau Shabrina Sang The Next Indonesian Idol XIII?
Di sisi lain, secara keseluruhan masih terdapat lebih dari 16 ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.
"Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya, KPK memperpanjang batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka dengan patuh.
"Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN," ujarnya.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," sambung Budi.
(Febrina Ratna Iskana)