KPK : 16.867 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN

KPK : 16.867 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN

Berita Utama | okezone | Kamis, 10 April 2025 - 16:12
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terdapat lebih dari 16 ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.

"Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025). 

Diketahui, Lembaga Antirasuah memperpanjang batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka dengan patuh. 

"Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN," ujarnya.

 

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," sambungnya. 

 

Sebelumnya, KPK mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2024. 

"Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Dia menyampaikan, bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

"Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara," ujarnya.

Topik Menarik