Polisi Sita 23.297 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Bogor

Polisi Sita 23.297 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Bogor

Berita Utama | okezone | Kamis, 10 April 2025 - 15:51
share

JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menyita sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu yang dicetak di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, puluhan ribu lembar uang palsu itu dicetak tersangka berinisial DS.

"Total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," kata Haris di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Haris menjelaskan, pihaknya telah menetapkan delapan orang terkait kasus pemalsuan uang tersebut. Mereka adalah sindikat yang sudah beroperasi selama enam bulan lalu.

 

DS, kata Haris, merupakan pencetak uang palsu yang melancarkan aksinya di sebuah bangunan rumah tertutup yang disediakan oleh tersangka LB. "DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup. Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun," ucapnya.

DS tidak terjun langsung dalam mendistribusikan uang palsu. Ia bekerja sama dengan AY, pria bertempat tinggal di Subang, yang menjadi perantara antarapelaku pengedar dengan DS selaku pencetak.

Kemudian, tersangka lain yang telah ditangkap dalam kasus tersebut antara lain MS (45). Ia adalah pemilik tas yang tertinggal di bagasi gerbong KRL arah Rangkasbitung. Dari peristiwa tas tertinggal itu lah kepolisian dapat mengungkap kasus pemalsuan uang yang dicetak di Bogor tersebut.

"(MS) mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang ia bawa," katanya.

 

Haris mengatakan, dari hasil penyelidikan awal dan pengembangan lebih lanjut, penyidik sampai ke wilayah Mangga Besar, dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42).

"Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu tersebut," katanya.

Dari keberhasilan itu, kata Haris, pihaknya kemudian kembali menangkap Dua pelaku tambahan inisial BS (40) dan BBU (42). Sehingga, kata Haris, total tersangka yang sudah diamankan dalam kasus tersebut berjumlah delapan. Mereka dijerat dengan Pasal 26 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, jo Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Topik Menarik