Hasto PDIP Siap Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Besok

Hasto PDIP Siap Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Besok

Berita Utama | okezone | Rabu, 19 Februari 2025 - 16:46
share

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, pada besok hari, Kamis, 20 Februari 2025. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Penasihat Hukum Hasto, Johannes L. Tobing di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). "Besok (Hasto) datang," kata Tobing. 

Ia menjelaskan, kliennya diperkirakan akan tiba di Gedung Merah Putih KPK sesuai panggilan tim penyidik. "Iya sesuai dengan surat panggilan, surat panggilan kan jam 10, kan paginya," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menyatakan surat panggilan kedua terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan Kamis (20/2/2025). Diketahui, surat panggilan kedua dilayangkan usai Hasto absen pada panggilan Senin (17/2/2025) dengan alasan mengajukan Praperadilan. 

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, surat tersebut sudah dikirimkan ke kubu Hasto. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

"Kamis," kata Tessa saat ditanya jadwal pemeriksaan Hasto dalam surat panggilan kedua, Selasa (18/2/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Pastikan Hasto Bisa Ditahan

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada aturan yang melarang melakukan pemeriksaan tersangka walaupun sedang mengajukan gugatan Praperadilan. Bahkan, tersangka juga bisa ditahan meskipun sedang menempuh upaya hukum tersebut. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tannak merespons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang sedang mengajukan Praperadilan yang kedua. Berkenaan dengan hal tersebut, Hasto juga sempat meminta penundaan pemeriksaan. 

Awalnya, Tanak menyebutkan pihaknya menghormati langkah Hasto untuk kembali mengajukan Praperadilan. "Tidak ada UU yang melarang beliau tuk mengajukan kembali Prapid (praperadilan yang sudah diputus oleh Hakim," kata Tanak saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2025). 

Kemudian, Tanak menerangkan, juga tidak ada larangan untuk memeriksa tersangka yang sedang mengajukan Praperadilan. Lebih dari itu, upaya penahanan bisa dilakukan jika memang dibutuhkan oleh penyidik. 

"Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses prapid pun tidak dilarang," ujarnya. 

"Kecuali ada Putusan Hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan prapid diucapkan dalam persidangan," sambungnya.

Topik Menarik