Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah Satunya Kades Kohod

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah Satunya Kades Kohod

Berita Utama | inews | Rabu, 19 Februari 2025 - 12:00
share

TANGERANG, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025). 

Ketiga tersangka lainnya yakni, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

Topik Menarik