Headline iNEWS.ID: Kampus Batal Kelola Tambang
JAKARTA, iNews.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, motif ekonomi menjadi alasan keempat tersangka memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Tersangka itu di antaranya Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, keempat tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mengaku menjadi korban pencatutan identitas dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," tuturnya.
Meghan Markle Kesal Kerajaan Dekat dengan Keluarga Beckham, Kate Middleton Makin Tersenyum
"(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ucapnya.
Adapun saat ini pihaknya masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang didapatkan oleh keempat tersangka dari pemalsuan ratusan dokumen itu.
"Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," katanya.