Kemlu: 4.276 WNI Terancam Dideportasi dari Amerika Serikat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) masuk ke dalam daftar Final Order of Removal kantor Imigrasi Amerika Serikat. Dengan kata lain, para WNI itu berpotensi dideportasi dari AS.
Diketahui, Final Order of Removal merupakan perintah deportasi untuk seorang pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara.
“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata Judha dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/2/2025).
Judha menjelaskan, WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus “undocumented” atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka kemudian masuk ke dalam dalam daftar “Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal”.
“Ada 4.276 (WNI) dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut,” ujar Judha.
Sebelumnya, ada dua WNI yang telah ditahan imbas program deportasi massal AS. Dua WNI yang dilaporkan undocumented tersebut ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.
Judha mengungkapkan, WNI yang ditahan berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025. Kemudian, WNI berinisial BK ditangkap imigrasi AS di New York pada 28 Januari 2024. BK ditangkap saat melakukan laporan tahunan di kantor Imigrasi AS.
BK sendiri sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. BK telah mengajukan asilum atau izin tinggal tetapi ditolak.