Suami di Merangin Aniaya Mantan Istri hingga Babak Belur gegara Tolak Diajak Rujuk
MERANGIN, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial UK (53) yang tega menganiaya istri F (39) di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Dia diamankan usai dilaporkan mantan istri ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pelaku menganiaya korban lantaran sakit hati tidak mau diajak rujuk.
”Korban mengalami Luka lebam pada wajah, lengan kanan, paha serta punggung dan kuku jari kelingking patah,” ujar Kapolsek, Senin (10/2/2025).
Dia menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung menyelidiki dan menangkap pelaku UK (53) untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga ata penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 44 ayau 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.