Modus Obati Suara untuk Lomba, Oknum Guru Ini Malah Cabuli Muridnya
LAMPUNG - Seorang oknum guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Lampung Selatan, berinisial Z melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, modus tersangka yakni mengobati suara korban untuk memenangkan perlombaan tilawah.
Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban GA (14), diketahui korban dirayu untuk diobati suaranya dengan cara dipegang lehernya.
"Tersangka Z ini adalah guru di sekolah korban, dia mengajar ngaji. Modusnya meyakinkan korban agar memiliki suara bagus untuk perlombaan tilawah, jadi leher korban ini dipegang-pegang," ujar AKBP Yusriandi.
"Alih-alih mengobati suara, tersangka malah melakukan perbuatan tersebut dengan memegang area sensitif korban," lanjutnya.
Yusriandi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui aksi pencabulan tersebut telah dilakukan dua kali oleh pelaku terhadap korban di lingkungan sekolah korban.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Z mengaku menyukai korban yang merupakan anak didiknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban," jelas Yusriandi.
Atas perbuatannya, terhadap Z telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Z terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.