Segini Besaran Gaji ke-13 dan THR Untuk PNS Golongan I-IV
JAKARTA- Segini besaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS golongan I-IV. Di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR untuk tahun ini tetap cair.
Sri Mulyani mengakui bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun dirinya tidak merinci besarannya.
Sri Mulyani menyebut proses persiapan gaji 13 dan 14 tetap berlanjut. Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).
THR dan gaji ke-13 merupakan hal penting dan dinantikan oleh PNS setiap tahun. Adanya gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah untuk mengurangi beban keuangan bagi para pegawai yang mengabdi pada negara juga untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Besaran gaji dan THR ini berbeda-beda tergantung pada golongan, jabatan, tingkat pendidikan dan masa kerja masing-masing PNS. Gaji ke-13 dan THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Di dalam karier PNS, ada beberapa pangkat golongan yang dibedakan dengan nama.
Sebelum bekerja, para Pegawai Negri Sipil akan diangkat oleh pejabat berwenang dan diberi tugas sesuai dengan pngkat golongan dan jabatan negeri yang berbeda dengan karyawan swasta. penggolongan di PNS sendiri tidak lepas dari kualifikasi pendidikan yang dimiliki setiap pegawai.
Tingkat Pendidikan PNS dan Golongannya
Golongan I : Lulusan SD dan SMP
Golongan II : Lulusan SMA dan D3
Golongan III : Lulusan S1 sampai S3
Golongan IV
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.2502.
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
PNS BKN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.1503.
Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja Golongan I-IV
SD/SMP/Sederajat
Masa kerja 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10--20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I
Masa kerja 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III
Masa kerja 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV
Masa kerja 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III
Masa kerja 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10--20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150
Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR paling lambat diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tahun ini menjadi tantangan tersendiri karena berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025. Dengan itu, pemerintah mengisyaratkan percepatan pencairan THR untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik. Kemungkinan THR dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, lebih awal dari jadwal normal.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pemberian THR lebih awal bertujuan untuk memberikan fleksibilitas waktu bagi masyarakat dalam mengatur rencana mudik mereka. Dengan menerima THR lebih awal, masyarakat diharapkan dapat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perjalanan mudik, termasuk memesan tiket transportasi dan akomodasi, serta mengatur jadwal keberangkatan yang sesuai.