Aturan Terbaru Penyaluran Pupuk Subsidi, Bisa Impor jika Tak Cukup

Aturan Terbaru Penyaluran Pupuk Subsidi, Bisa Impor jika Tak Cukup

Berita Utama | okezone | Minggu, 9 Februari 2025 - 16:09
share

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Dalam aturan itu dijelaskan mengenai tata aturan penyaluran pupuk bersubsidi hingga izin impor jika stok dalam negeri tak mencukupi.

Dari salinan yang diterima Okezone.com, Minggu (9/2/2025), Presiden Prabowo meneken Perpres tata kelola pupuk bersubsidi pada tanggal 30 Januari 2025. Tujuan penerbitan Perpres ini untuk mencapai ketahanan pangan.

“Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan,” tulis Perpres itu.

1. Aturan Penyaluran Pupuk Subsidi

Aturan tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.

Dalam aturan itu, pupuk subsidi tidak hanya untuk sektor pertanian namun juga untuk sasaran penerima Pembudi Daya Ikan. Hal ini nantinya dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Adapun jenis pupuk bersubsidi yang diberikan meliputi jenis urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP 36, dan pupuk ZA. Namun perubahan jenis pupuk bersubsidi dapat ditetapkan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri koordinator.

 

2. Pupuk Impor

Sementara, dalam Perpres pada Pasal 11 (2) ditegaskan pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dapat dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan pupuk subsidi.

BUMN Pupuk juga bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah. Penerimanya antara lain dari Gapoktan, Pokdakan, pengecer, koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk. Nantinya Gapoktan, Pokdakan, pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani dan pembudidaya ikan.

Namun syarat penerima pupuk bersubsidi nantinya diatur dalam Peraturan Menteri secara terpisah. “Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah harus persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.”

Topik Menarik