Bolehkah Mobil Pejabat Masuk Jalur Busway jika Darurat? Ini Kata PT Transjakarta
JAKARTA - Tidak semua kendaraan boleh melintas di jalur bus Transjakarta atau busway. Hanya kendaraan tertentu yang boleh, namun belakangan viral mobil SUV Toyota Alphard berwarna putih dengan plat nomor RI 24 menerobos jalur busway.
Kejadian semacam ini diketahui bukan kali pertama terjadi mobil pejabat masuk jalur busway. Sebetulnya, bolehkah mobil pejabat masuk jalur busway?
Menurut Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph, ada beberapa kendaraan yang diizinkan melintas di jalur busway. Misalnya, dalam kondisi darurat.
"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur contohnya misalnya dalam kondisi darurat kemudian kepala negara diizinkan tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk dari dalam," ujar Daud di Pool Transjakarta, Kebon Pala, Makassar, Jakarta Timur pada Jumat 7 Januari 2025.
Sehingga mobil pejabat yang dalam kondisi darurat diperbolehkan melintas di jalur busway. Untuk mencegah adanya pelanggaran, Daud mengaku akan melakukan digitalisasi portal dan penindakan berupa tilang elektronik bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya di setiap gate masuk jalur busway.
"Kedua kita akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui ETLE dan yang ketiga adalah kerja sama dengan kesatuan yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki dan polisi militer jika ada memang anggota dari TNI yang memasuki nanti dapat ditindak oleh polisi militer," pungkasnya.