Oknum Kades dan Sekdes Jual Hutan 150 Hektare di Inhu Riau, Kantongi Rp1,8 Miliar

Oknum Kades dan Sekdes Jual Hutan 150 Hektare di Inhu Riau, Kantongi Rp1,8 Miliar

Berita Utama | inews | Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:56
share

PEKANBARU, iNews.id - Oknum Kepala Desa (Kades) Siambul Zulkarnaen dan Sekretaris Desa (Sekdes) Waryono ditangkap anggota Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Mereka diamankan dalam kasus jual beli hutan lindung.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, keduanya ditangkap karena terlibat dalam jual beli 150 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Inhu, Kamis (6/2/2025). Mereka diamankan bersama tiga pelaku lain, yakni Junaidi, Nuriman dan Usman yang berperan sebagai pembeli dan penggarap lahan dilindungi tersebut.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika petugas gabungan dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNB) melakukan patroli di Desa Siambul, Batang Gansal. Dalam patroli tersebut, ditemukan alat berat yang sedang digunakan untuk membuat jalan dalam kawasan hutan.

"Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa lahan tersebut telah dibeli Nuriman dan Usman dari Zulkarnaen dan Waryono, dengan harga total mencapai Rp1,8 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka kawasan hutan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit, meskipun kawasan tersebut termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak boleh digarap sembarangan," ujarnya Jumat (7/2/2025).

Kades Zulkarnaen menjabat sejak tahun 2021 dan Sekdes Waryono telah menjabat sejak 2018. Keduanya diduga telah menerbitkan surat-surat palsu untuk memuluskan transaksi tersebut. Selain itu, Zulkarnaen juga diketahui mengeluarkan surat perintah kerja yang digunakan oleh Junaidi untuk mulai membuka jalan di area hutan tersebut.

Total pembayaran yang dilakukan para pelaku terdiri dari Rp600 juta yang dibayarkan kepada Waryono dan sisanya Rp 1,05 miliar dibayarkan kepada Zulkarnaen. Dalam proses penyelidikan, ditemukan para pelaku melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kejahatan terhadap Lingkungan.

"Total ada lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Topik Menarik