Gaji Pensiunan PNS Naik 12 di 2025, Ini Besarannya
JAKARTA - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) naik 12 mulai 1 Februari 2025. Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan, terutama bagi lima golongan PNS yang akan menerima gaji tertinggi dari Taspen.
1. Gaji Pensiunan PNS Naik 12
Sejak Januari 2024, gaji pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12. Kenaikan ini juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan memberikan dampak positif bagi para pensiunan. Dengan adanya penyesuaian ini, jumlah gaji pensiunan tertinggi kini mencapai Rp4,9 juta per bulan.
Rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan PP tersebut mencakup berbagai golongan, mulai dari Ia hingga IVe. Setiap golongan menerima besaran gaji yang berbeda, bergantung pada masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
2. Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 Rp4.957.100
3. Lima Golongan Pensiunan PNS dengan Gaji Tertinggi
Selain itu, terdapat lima golongan pensiunan PNS yang menerima gaji tertinggi. Besaran gaji untuk masing-masing golongan telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut lima golongan dengan gaji pensiun tertinggi dilansir Antara.
Lima Golongan Pensiunan PNS dengan Gaji Tertinggi
- Golongan IVa: Rp1.748.100 Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 Rp4.957.100





