Dugaan Gratifikasi, Praktisi Hukum: Anne Ratna Mustika Bisa Dijemput Kejari Purwakarta Jika.....

Dugaan Gratifikasi, Praktisi Hukum: Anne Ratna Mustika Bisa Dijemput Kejari Purwakarta Jika.....

Berita Utama | purwakarta.inews.id | Selasa, 28 Januari 2025 - 12:40
share

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Praktisi hukum Ade Nurdin menanggapi ketidakhadiran mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika saat dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kejari Purwakarta memanggil Anne terkait kasus dugaan gratiikasi mobil mewah. Namun sejauh ini Kejari belum memberikan keterangan kepada media soal status Anne dalam pusaran kasus tersebut.

Ade Nurdin mengatakan, siapapun jika tak datang dengan alasan yang tak bisa diterima ketika dipanggil, maka penyidik bisa memanggil kembali untuk kali kedua.

"Dan jika pada pemanggilan kedua pun tak datang, maka selanjutnya penyidik bisa melakukan penjemputan," terang Ade, Senin (27/1/2025).

Namun, upaya penjemputan itu hanya berlaku jika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, Ade mengaku belum tahu status hukum Anne.

 

"Yang menjadi persoalan, hingga saat ini posisi Anne sudah menjadi tersangka atau belum? Jika poisisinya belum menjadi tersangka, ya tidak bisa dilakukan penjemputan," ujar Ade.

Dia menambahkan, setiap peristiwa yang menurut penyelidik telah ditetapkan sebagai sebuah tindak pidana, maka pasti ada tersangka.

"Nah, terkait kasus yang telah ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana gratifikasi, maka pasti ada pemberi dan penerima," imbuhnya.

Ade melanjutkan, penegakan hukum adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, Ade mengimbau Kejari harus berani mengusut tuntas kasus ini.

"Jika telah terpenuhi unsur, bukti-bukti dan yang lainnya, maka saya mohon (kasus ini) ditindaklanjuti dengan baik. Tetapi jika memang tidak ada unsur tindak pidananya, maka jelaskan ke masyarakat dengan terang dan jelas. Agar masyarakat lebih paham dalam membangun kesadaran hukum," kata mantan Komisioner KPU Purwakarta ini.

 

Saat ditanya apakah ada indikasi muatan politis dalam kasus ini, Ade mengatakan bahwa aroma politik bisa hadir pada peristiwa apapun.

"Apapun bisa dipolitisir. Menurut saya lebih baik objektif saja. Jika cukup bukti, lanjutkan. Namun jika tidak cukup bukti, maka hentikan. Mari cerdaskan dan mari membangun masyarakat hukum yang baik," ujarnya.

Ade mengajak publik Purwakarta untuk tetap menaati aturan hukum. Presumption of innocence harus tetap menjadi pedoman.

"Jangankan sebagai tersangka, kalaupun sudah menjadi terdakwa, seseorang belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Jangan mudah memberi stempel 'salah'," ujar Ade.

Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dipanggil Kejari Purwakarta, Jumat (24/1/2025) terkait kasus gratifikasi mobil mewah. Mantan istri Gubernur terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi ini tak memenuhi panggilan tersebut.

 

Kasus ini mencuat saat Anne masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Pada awal Mei 2024, Kejari Purwakarta berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA.

Untuk mendalami kasus ini, Kejari sudah memeriksa sejumlah orang. Pemanggilan terhadap Anne baru bisa dilakukan sekarang karena dia merupakan salah satu kontestan Pilkada Purwakarta.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Topik Menarik