Profil Rapidin Simbolon, Eks Bupati Samosir yang Kini Jadi Anggota DPR RI
BEKASI, iNewsBekasi.id - Profil Rapidin Simbolon menarik dibahas setelah namanya sempat diisukan menikmati dugaan korupsi Covid-19. Nama Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara ini mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) menyebutnya ikut menikmati dana penanganan Covid-19 dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.
Lantas bagaimana profil Rapidin Simbolon? Simak penjelasan yang dihimpun iNews Bekasi dari berbagai sumber tepercaya.
Profil Rapidin Simbolon
Rapidin Simbolon lahir pada 11 Oktober 1967, dan saat ini berusia 55 tahun. Ia memulai karier politiknya di PDI Perjuangan dan pada tahun 2021 dipercaya menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, menggantikan Djarot Saiful Hidayat.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Rapidin pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Samosir pada 2014-2015. Kariernya terus meningkat hingga ia terpilih sebagai Bupati Samosir untuk periode 2016-2021. Pada masa kepemimpinannya sebagai bupati, Rapidin diduga turut menikmati dana penanganan Covid-19.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, saat masih menjabat sebagai Bupati Samosir, Rapidin melaporkan total kekayaannya sebesar Rp20 miliar.
Keterlibatan dalam Dugaan Kasus Dana Covid-19
Nama Rapidin disebut dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi dana penanganan Covid-19 yang melibatkan Jabiat Sagala. Berdasarkan salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, MA menyatakan Rapidin terbukti memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi selama menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir.
Ketua Majelis Hakim Eddy Armi menjelaskan bahwa Rapidin mengambil alih posisi Ketua Gugus Tugas dari Jabiat Sagala pada 31 Maret 2020, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020.
Setelah menjabat, Rapidin bersama timnya disebut memindahkan bantuan ke rumah dinas bupati dan menempelkan stiker bergambar dirinya pada paket bantuan yang dibagikan kepada masyarakat.
Bantahan dari Rapidin
Rapidin Simbolon secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia menyebut pertimbangan hakim dalam putusan MA sebagai cerita fiksi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Pengacaranya, BMS Situmorang, juga menuding bahwa pertimbangan majelis hakim MA dalam putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023 hanya digunakan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat banding.
Meski membantah, putusan MA tersebut tetap menjadi sorotan dan memunculkan desakan agar kasus ini diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Terlepas dari itu, ia berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI 2024 dari Dapil Sumut II dengan torehan 102.546.
Itulah penjelasan profil Rapidin Simbolon. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.