Bekukan Bantuan Asing, Trump: Kami Lelah Beri Uang kepada Negara yang Benci AS
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membekukan bantuan untuk negara-negara yang membenci AS. Trump menilai AS sudah lelah memberikan uang ke negara-negara tersebut.
"Saya memberlakukan pembekuan bantuan luar negeri. Kami sudah lelah memberikan uang dalam jumlah besar kepada negara-negara yang membenci kami," kata Trump, dalam pidatonya di hadapan Kongres AS, Senin (27/1/2025).
Trump pada pekan lalu menandatangani intruksi presiden untuk menghentikan semua bantuan pembangunan luar negeri selama 90 hari. Waktu tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi bantuan tersebut sejalan dengan visi kebijakan luar negeri AS.
Kemudian, pada Jumat pekan lalu Departemen Luar Negeri (Deplu) AS mengeluarkan dokumen yang mengamanatkan semua jabatan diplomatik dan konsuler AS segera menghentikan tugas hampir semua proyek bantuan luar negeri, kecuali bantuan militer dan bantuan pangan ke Mesir dan Israel.
Pembekuan terhadap hampir semua bantuan asing di seluruh dunia akan berlaku efektif segera.
Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio mengirim kabel ke semua pos diplomatik AS pada Jumat yang menjelaskan langkah tersebut.
Kebijakan ini jelas mengancam pendanaan miliaran dolar dari Deplu dan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) untuk program-program di seluruh dunia.
Cakupan pembekuan tergolong luas, yakni menjangkau semua bantuan AS yang telah ditargetkan, kecuali beberapa. Itu berarti bantuan kesehatan global yang menyelamatkan nyawa, bantuan pembangunan, militer, bahkan distribusi air bersih bisa terpengaruh.
Kabel tersebut tidak secara khusus menyebutkan status negara yang menerima pembiayaan militer, seperti Ukraina atau Taiwan, sebagai pihak yang dikecualikan dari pembekuan.
Pemerintah AS akan membuat standar baru untuk menilai apakah bantuan tersebut selaras dengan agenda kebijakan luar negeri Trump atau tidak.
"Keputusan apakah akan melanjutkan, mengubah, atau menghentikan program akan dibuat setelah evaluasi tersebut," demikian isi kabel seraya menegaskan, peninjauan tersebut harus selesai dalam waktu 85 hari.